Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

oleh -662 Dilihat
oleh
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9/2025). Foto: Istimewa

Ahmad Toha yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku ditawari proyek oleh Nopriansyah pada awal 2025.

Dalam pertemuan di rumah Nopriansyah di Baturaja, dirinya diminta komitmen fee 20 persen. “Saya bilang, itu besar sekali fee-nya,” ucap Toha.

Lebih lanjut, Toha juga mengungkap kedekatannya dengan Bupati OKU Tedy Meilwansyah sejak 2016, termasuk keterlibatannya sebagai relawan dalam Pilkada 2024.

Ia berharap keterlibatannya bisa membuka jalan untuk mendapatkan proyek.

Sementara itu, JPU KPK menyatakan keempat terdakwa didakwa menerima uang suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengesahan APBD OKU tahun 2025.

Uang itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha proyek pokir DPRD tahun anggaran 2024–2025. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.