Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

oleh -37 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Amin Mansur ajukan permohonan penghentian sidang korupsi Tol Betung–Tempino usai meninggalnya terdakwa utama H Halim. Hakim masih bermusyawarah, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Betung–Tempino kembali memanas. Kuasa hukum Amin Mansur meminta persidangan dihentikan setelah terdakwa utama H Halim meninggal dunia. Majelis hakim PN Tipikor Palembang masih mempertimbangkan permohonan tersebut.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Betung–Tempino kembali memantik perhatian publik.

Dinamika terbaru muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 29 Januari 2026, ketika tim penasihat hukum terdakwa Amin Mansur secara resmi mengajukan permohonan penghentian persidangan.

Permohonan tersebut diajukan menyusul meninggal dunianya H Kms Abdul Halim atau yang lebih dikenal sebagai H Halim.

Dalam konstruksi perkara yang selama ini bergulir, H Halim disebut sebagai terdakwa utama yang memiliki peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH berlangsung dengan agenda penyampaian permohonan resmi dari tim kuasa hukum Amin Mansur.

Dalam pemaparannya, tim advokat menguraikan secara detail alasan yuridis yang menurut mereka cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan kliennya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

Menurut tim penasihat hukum, meninggalnya H Halim membawa konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.

Dalam hukum pidana, penuntutan terhadap seseorang secara otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Prinsip ini, menurut kuasa hukum, semestinya juga berdampak pada keberlanjutan perkara yang berkaitan langsung dengan almarhum.

“Meninggalnya H Halim menyebabkan kewenangan penuntutan pidana terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum. Dengan demikian, konstruksi perkara yang melekat padanya tidak lagi relevan untuk diteruskan,” tegas salah satu anggota tim advokat dalam persidangan.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menekankan bahwa dugaan tindak pidana berupa pemalsuan sejumlah dokumen penting—mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT), hingga Sertifikat Hak Milik—berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan Amin Mansur.

Mereka mengacu pada keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

BACA JUGA: Status Honorer Akhirnya Terjawab! PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tol Menuju ASN Penuh di 2026

Dari kesaksian tersebut, tim advokat menilai bahwa peran dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum justru lebih dominan dilakukan oleh almarhum H Halim.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen sama sekali tidak berhubungan dengan terdakwa Amin Mansur,” ujar tim kuasa hukum, sembari menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan.

Dalam argumentasinya, tim penasihat hukum juga menyoroti soal kerugian keuangan negara yang menjadi dasar utama dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut mereka, jika ditelusuri secara objektif, peristiwa pidana yang dianggap menimbulkan kerugian negara tidak memiliki hubungan kausal dengan tindakan Amin Mansur.

“Apabila dikaitkan dengan sumber kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, maka sangat jelas perbuatan tersebut tidak ada relevansinya dengan terdakwa Amin Mansur. Perbuatan itu lebih mengarah kepada almarhum H Halim,” tambah kuasa hukum.

Atas dasar tersebut, tim advokat menilai bahwa melanjutkan persidangan terhadap Amin Mansur berisiko besar menimbulkan kekeliruan dalam proses peradilan.

BACA JUGA: Pemkot Siap Jemput Bola Pembangunan Jalan Tol Lubuklinggau–Bengkulu

Mereka bahkan mengingatkan majelis hakim mengenai potensi terjadinya peradilan sesat atau miscarriage of justice jika perkara tetap dipaksakan berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Permohonan ini bukan sekadar untuk kepentingan klien kami, tetapi juga demi kepastian hukum, rasa keadilan, dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat beralasan apabila majelis hakim mengabulkan penghentian persidangan ini,” ujar tim kuasa hukum dengan nada tegas.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menyatakan bahwa majelis belum dapat memberikan keputusan pada sidang kali ini.

Menurutnya, permohonan yang diajukan akan dipelajari dan dibahas secara mendalam melalui musyawarah majelis hakim.

“Kami akan mempertimbangkan permohonan ini secara cermat dan objektif. Putusan atau sikap majelis hakim akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya,” ujar Fauzi Isra di hadapan persidangan.

Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

BACA JUGA: Gratis & Dua Arah! Tol Palembang–Betung Seksi Rengas–Pangkalan Balai Siap Jadi Jalan Favorit Pemudik Nataru

Keputusan majelis hakim dalam agenda mendatang dinilai krusial, tidak hanya bagi nasib hukum Amin Mansur, tetapi juga bagi arah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek tol Betung–Tempino yang menjadi sorotan publik.

Apakah permohonan penghentian persidangan akan dikabulkan atau justru ditolak, masih menjadi tanda tanya.

Namun yang pasti, perkara ini kembali menegaskan kompleksitas penanganan kasus korupsi proyek strategis nasional, sekaligus menjadi ujian bagi prinsip keadilan dan kepastian hukum di meja hijau. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.