Categories: Muratara Pendidikan Sumsel

Siswa Pelaku Bullying di SMPN Karang Jaya Dikeluarkan dari Sekolah

Ringkasan Berita:
° Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi mengeluarkan siswa pelaku utama kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya.

° Keputusan ini diambil melalui rapat bersama pihak sekolah dan koordinator wilayah pendidikan setempat, dengan dasar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

° Disdik menegaskan, keputusan ini diambil demi kebaikan semua pihak serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.


Muratara, LintangPos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Disdik Muratara) mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri Karang Jaya.

Dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Disdik Muratara pada Senin (20/10/2025), pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan siswa pelaku utama dari sekolah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Kepala SMPN Karang Jaya, Widya Prisetyaningrum, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj. Aprida, serta Ketua TPPK SMPN Karang Jaya.

Keputusan dikeluarkannya siswa tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, melalui rilis resmi.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a,” jelas Zazili.

Menurutnya, identitas siswa pelaku utama sudah tersebar luas di masyarakat Muratara.

BACA JUGA: Pelaku Perundungan di Muratara Diantar Keluarga ke Polres, Polisi: Masih Anak-Anak, Tak Bisa Langsung Ditahan!

Hal ini, kata Zazili, berpotensi menyulitkan proses adaptasi jika siswa tersebut tetap bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.

“Situasi sosial yang berkembang membuat kami mempertimbangkan masa depan terbaik bagi semua pihak. Kami ingin menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat, yang sudah menunjukkan reaksi keras di media sosial,” tambahnya.

Selain pelaku utama, siswa lain yang ada di lokasi kejadian namun tidak berupaya melerai juga akan mendapat sanksi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Disdik Muratara hukuman siswa kasus bullying keamanan sekolah keputusan Disdik Muratara soal perundungan penanganan kasus bullying di sekolah Permendikbudristek 46 Tahun 2023 perundungan siswa sanksi bagi siswa SMPN Karang Jaya siswa pelaku bullying di Muratara dikeluarkan SMPN Karang Jaya Zazili

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

4 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

4 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

15 jam ago