Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai bahwa sistem yang ada masih relevan dan efektif dalam mendorong kinerja ASN.
Achmad Tarmizi menjelaskan secara rinci bahwa TPP dibayarkan setelah berakhirnya bulan berjalan.
Dasar penghitungan TPP meliputi rekapitulasi kehadiran elektronik serta laporan kinerja bulanan yang wajib diisi oleh setiap ASN.
Laporan kinerja tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya hingga pukul 23.59 WIB.
Ketepatan waktu pengisian laporan menjadi faktor penting dalam penilaian produktivitas kerja.
Ia juga menegaskan adanya sanksi pengurangan TPP apabila terjadi kelalaian dalam proses penilaian.
Apabila atasan langsung dengan sengaja atau lalai tidak melakukan penilaian terhadap bawahannya, maka TPP akan dikurangi sebesar 10 persen dari komponen produktivitas kerja.
Ketentuan ini dikecualikan jika bawahan yang bersangkutan memang tidak melakukan pengisian laporan kinerja.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kedisiplinan tidak hanya pada level staf, tetapi juga pada pimpinan.
Selain aspek kinerja, disiplin kehadiran tetap menjadi perhatian utama.
Bagi PNS maupun CPNS yang tidak masuk kerja, TPP akan dikurangi sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.
BACA JUGA: Survei IndoStrategi: Kemendikdasmen Pimpin Kinerja Kementerian Terbaik 2025, Pendidikan Jadi Sorotan
Pengurangan ini dapat mencapai maksimal 100 persen dalam satu bulan dari komponen penilaian kehadiran atau disiplin kerja.
Skema ini menegaskan bahwa kehadiran dan kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam sistem manajemen kinerja ASN.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Tim TPP Provinsi Sumatera Selatan, para Sekretaris Dinas, serta pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyebarluasan informasi ke seluruh unit kerja.
Melalui sosialisasi TPP ASN Tahun 2026 ini, Pemprov Sumsel berharap seluruh ASN semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.





