SKTP TPG Guru 2026 Resmi Rilis, Dana Segera Cair!

oleh -765 Dilihat
SKTP TPG Guru 2026 telah terbit. Pencairan TPG Februari dijadwalkan akhir bulan. Guru serdik wajib update Dapodik, Info GTK, dan rekening bank. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

Kementerian Pendidikan resmi menerbitkan SKTP Tunjangan Profesi Guru 2026. SKTP Januari menjadi dasar pencairan TPG Februari dengan jadwal 25–28 Februari 2026. Guru serdik wajib memastikan data Dapodik, Info GTK, dan rekening aktif agar dana tidak tertunda.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar yang telah lama dinanti jutaan guru akhirnya tiba.

Kementerian Pendidikan secara resmi merilis Surat Keputusan Teknis Pembayaran (SKTP) Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik (serdik) tahun 2026.

Terbitnya SKTP ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan dana TPG akan segera dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya untuk pembayaran bulan Februari 2026.

Pengumuman ini disambut antusias oleh guru ASN maupun non-ASN di seluruh Indonesia.

Pasalnya, SKTP merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. Tanpa SKTP yang valid, dana TPG tidak dapat ditransfer ke rekening guru, meskipun status sertifikasi telah aktif.

SKTP Terbit Usai Verifikasi Data Nasional

BACA JUGA: TPG Bulanan 2026, Kabar Gembira Guru PPG 2025

SKTP TPG edisi Januari 2026 diterbitkan setelah Kementerian Pendidikan menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.

Proses ini dimulai sejak 19 Januari 2026 dan melibatkan sekitar 1,2 juta guru serdik secara nasional.

Dalam proses tersebut, pemerintah melakukan penyaringan ketat untuk memastikan hanya guru dengan data valid yang berhak menerima tunjangan.

Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.

Guru dengan data ganda, tidak sinkron, atau bermasalah secara otomatis tertahan dalam sistem.

Kemendikbudristek juga menggandeng kementerian terkait untuk membersihkan data bermasalah, termasuk duplikasi akun dan ketidaksesuaian status kepegawaian.

BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan, Guru Wajib Cek Data!

Langkah ini dilakukan demi meningkatkan akurasi penerima TPG sekaligus menjaga transparansi anggaran negara.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.