DPR mendesak pemerintah menjamin kepastian masa depan guru honorer jelang penghapusan status 2025 dan percepatan aturan teknis PPPK Paruh Waktu. (*/ILS)
° Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
° Ia menegaskan reformasi ASN harus menjadi momentum peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru melalui skema PPPK yang adil.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.
Ia menegaskan bahwa reformasi kepegawaian harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru, bukan malah menciptakan beban baru.
“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, penghapusan status honorer bukan sekadar langkah mengikuti alur reformasi birokrasi, tetapi momentum untuk menjawab akar persoalan ketidakpastian status, minimnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan yang selama ini dialami para guru honorer.
Ia menekankan bahwa guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” tambahnya.
BACA JUGA: Ruko Terkunci, Temuan Mengerikan! Honorer PDAM OKU Selatan Ditemukan Tak Bernyawa
Hetifah juga mengingatkan bahwa pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang ASN dan aturan turunannya, telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 istilah guru honorer akan dihapus.
Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat rencananya akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Namun, hingga kini proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Page: 1 2
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…