Ringkasan Berita:
° Mat Nasir (53), warga Ogan Ilir, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Suryani (51).
° Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal istrinya terlalu sering bermain media sosial dan mengunggah foto di Facebook.
° Saat diminta menyerahkan ponsel, korban menolak hingga terjadi rebutan yang berujung kekerasan fisik.
° Korban mengalami luka lebam di wajah. Pelaku kini ditahan di Polres Ogan Ilir dan dijerat Pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ogan Ilir, LintangPos.com — Seorang pria bernama Mat Nasir (53), warga Desa Sungai Kel, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Kasus ini terjadi karena rasa kesal pelaku terhadap kebiasaan sang istri yang terlalu sering menggunakan media sosial, khususnya Facebook.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, motif penganiayaan tersebut berawal dari emosi pelaku yang merasa terganggu karena korban sering mengunggah foto narsis di Facebook.
“Tersangka bernama Mat Nasir, usia 53 tahun. Yang bersangkutan emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu,” terang Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).
Peristiwa terjadi saat korban, Suryani (51), tengah sibuk menggunakan ponselnya di dalam kamar.
Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan ponsel tersebut, namun korban menolak.
Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi rebutan ponsel.
Pelaku yang terbakar emosi akhirnya memukul korban hingga mengalami luka lebam dan benjol di wajah.
Usai menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan Mat Nasir di kediamannya pada Sabtu malam (1/11/2025).
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Mukhlis. (*/red)





