Ringkasan Berita:
° Kuasa hukum Afrizal mengkritisi tuntutan JPU dalam kasus korupsi APAR Empat Lawang.
° Meski menerima pidana penjara 1 tahun 8 bulan, pihak terdakwa menolak besaran uang pengganti yang dinilai tak sesuai fakta, apalagi kliennya telah mengembalikan Rp500 juta.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian.
Bukan semata karena tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Afrizal, tetapi juga karena perdebatan sengit soal besaran kerugian keuangan negara.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/12/2025), penasihat hukum Afrizal, Subrata SH MH, menyampaikan sikap kliennya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengaku telah mencermati tuntutan jaksa yang menuntut Afrizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Menariknya, Subrata menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat menerima tuntutan pidana penjara tersebut.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan.
Keberatan utama, menurutnya, terletak pada besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.
Ia menilai tuntutan jaksa terkesan memaksakan angka yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.








