Sudah Kembalikan Rp500 Juta, Tapi Masih Dituntut Penjara, Kuasa Hukum Afrizal Soroti ‘Pemaksaan’ Kerugian Negara

oleh -900 Dilihat
oleh
Penasihat hukum Afrizal menilai tuntutan uang pengganti korupsi APAR Empat Lawang dipaksakan. Fakta sidang dan pengembalian Rp500 juta jadi sorotan, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara. Berdasarkan perhitungan dan fakta di persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.

Subrata juga mengungkapkan bahwa Afrizal telah mengembalikan uang sekitar Rp500 juta.

Pengembalian tersebut, kata dia, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara telah tertutupi.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini akan menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyinggung fakta bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu terdakwa.

Karena itu, pembebanan kerugian negara dinilai tidak adil jika seluruhnya ditimpakan kepada Afrizal.

“Kalau kerugian negara ditimbulkan oleh dua orang, seharusnya pembebanannya juga proporsional, bukan dibebankan kepada satu terdakwa saja,” katanya.

Subrata juga menyoroti indikasi aliran dana sekitar Rp800 juta yang, berdasarkan alat bukti di persidangan, tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Poin tersebut dipastikan akan menjadi materi utama dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?

Sementara itu, JPU Kejari Empat Lawang sebelumnya menyatakan Afrizal selaku tenaga ahli DPRD Empat Lawang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APAR.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menuntut pidana tambahan berupa pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta, dengan ancaman 10 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai silang pendapat antara jaksa dan tim pembela, terutama terkait klaim pengembalian uang dan pembebanan kerugian negara yang dipersoalkan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.