Terbaring Sakit di Ruang Sidang, Miliarder Palembang Haji Alim Tantang Dakwaan Jaksa, Disebut Cacat dan Kedaluwarsa

oleh -678 Dilihat
oleh
Sidang eksepsi Haji Alim di PN Tipikor Palembang menyedot perhatian. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa cacat hukum dan melanggar prinsip keadilan pidana, Selasa (16/12/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Meski terbaring lemah karena sakit, Haji Alim tetap dihadirkan dalam sidang Tipikor Palembang.

° Lewat eksepsi, kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa soal penyerobotan lahan Tol Tempino–Betung cacat hukum, kedaluwarsa, dan sarat kejanggalan prosedur.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025), menyuguhkan pemandangan tak biasa.

Haji Alim, Direktur PT SMB sekaligus terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung, mengikuti persidangan dalam kondisi terbaring lemas di atas kasur.

Meski sedang sakit, jaksa tetap menghadirkan Haji Alim ke persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Terdakwa yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Palembang itu tampak mendapat pengawalan ketat dari tim jaksa serta tenaga kesehatan dari RSUD Siti Fatimah.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.