Ringkasan Berita:
° Seorang warga Bangun Jaya berinisial AF ditangkap aparat Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa senjata tajam serta diduga mencuri buah sawit.
° Penangkapan dilakukan usai patroli menindaklanjuti laporan warga. AF terancam hukuman 10 tahun penjara.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial AF (40) diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan penindakan tersebut pada Kamis (27/11/2025).
“Rabu malam kami berhasil menahan tersangka AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.







