AF, warga Bangun Jaya, diringkus polisi karena membawa sajam dan mencuri buah sawit. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga dan patroli gabungan, Rabu (26/11/2025). Foto: dok/IST
° Seorang warga Bangun Jaya berinisial AF ditangkap aparat Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas karena kedapatan membawa senjata tajam serta diduga mencuri buah sawit.
° Penangkapan dilakukan usai patroli menindaklanjuti laporan warga. AF terancam hukuman 10 tahun penjara.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Seorang warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, berinisial AF (40) diringkus aparat Polsek BTS Ulu bersama jajaran Polres Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan penindakan tersebut pada Kamis (27/11/2025).
“Rabu malam kami berhasil menahan tersangka AF yang kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” ujarnya.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel gabungan: Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman, Brigpol Fahlefi, dan Briptu Adithy Rotama di sekitar Simpang Empat Bangun Jaya.
Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa AF kerap melakukan pencurian buah kelapa sawit dan terlihat membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli melakukan penyisiran dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AF di depan Toko Habibin Pasar Bangun Jaya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau bersarung kulit coklat terselip di pinggang bagian kanan tersangka.
AF kemudian digelandang ke Mapolsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga berinisial F, juga di wilayah Kelurahan Bangun Jaya. Ia pun mengakui bahwa sajam yang ditemukan memang berada di tubuhnya saat diamankan petugas.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*/red)
Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…
Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…