Ringkasan Berita:
° Sidang perdana Wilson, eks Plt Kadis PMD Sumsel, digelar di PN Palembang.
° Ia didakwa menerima Rp50 juta dari korupsi pengadaan batik.
° Setelah sempat empat kali mangkir hingga masuk DPO, Wilson akhirnya menyerahkan diri.
° Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Selasa, 9 Desember 2025, terasa lebih tegang dari biasanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi SH MH, Wilson—mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sumatra Selatan—akhirnya duduk di kursi terdakwa.
Nama yang sebelumnya hanya beredar dalam kesaksian dan dokumen perkara itu kini hadir langsung untuk mendengar dakwaannya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan uraian dakwaan yang menempatkan Wilson dalam pusaran skandal korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Wilson disebut menerima aliran dana Rp50 juta, bagian dari praktik korupsi yang lebih dulu menjerat tiga terdakwa lain.








