Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus korupsi PMI Kota Palembang kembali menyeret nama bendahara Mike Herawati.
° Dua pemilik florist mengungkap bahwa pesanan papan bunga atas nama para terdakwa dibayar menggunakan anggaran PMI, memperkuat dugaan penyalahgunaan dana lembaga kemanusiaan itu.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan PMI Kota Palembang kembali memunculkan fakta-fakta baru yang menyeret nama bendahara PMI, Mike Herawati, dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/12/2025), menghadirkan dua pemilik florist sebagai saksi kunci.
Saksi pertama, Rulli Kurniawan, pemilik Raja Florist, mengaku telah bekerja sama dengan PMI sejak 2021 hingga 2023.
Menurutnya, seluruh pemesanan papan bunga selalu dilakukan oleh Mike sejak awal perkenalan.
“Awalnya Mbak Mike menelepon, memperkenalkan diri sebagai bendahara PMI. Dari situ mulai ada pemesanan papan bunga ukuran double atas nama Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto,” ujar Rulli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH.
Ia menambahkan, pesanan papan bunga tidak hanya atas nama PMI, tetapi juga atas nama jabatan pribadi kedua terdakwa bahkan hingga nama Wakil Wali Kota Palembang.
Pesanan itu rutin dilakukan setiap bulan, terutama pada akhir pekan atau saat ada acara tertentu, dengan harga Rp350 ribu per papan bunga gandeng.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh David, pemilik Salsa Flower.
Ia mengungkap bahwa PMI kerap memesan papan bunga atas nama organisasi lain, termasuk Hipakat, yang ditujukan untuk terdakwa Dedi Sipriyanto.
Meski pesanan menggunakan nama luar, pembayaran tetap dilakukan oleh PMI melalui transfer yang dikirim langsung oleh Mike.
“Selalu PMI yang bayar. Uangnya ditransfer langsung oleh Ibu Mike,” kata David.
Jaksa Penuntut Umum menilai kesaksian para pemilik florist ini sangat penting karena mengungkap dugaan penggunaan anggaran PMI di luar kegiatan resmi lembaga kemanusiaan tersebut.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI Palembang: RS Pelabuhan Klaim Bayar Sesuai Regulasi
Tidak hanya soal papan bunga, nama Mike juga sebelumnya disebut dalam sidang terkait dugaan markup pembelian beras sejak masa pandemi Covid-19.
Dalam kesaksian terdahulu, saksi yang sama, David—sebagai pemasok beras—mengaku diminta menaikkan jumlah pada nota pembelian.
“Kalau aslinya cuma 30 karung, diminta dibuat jadi 300 karung,” ungkapnya.
Selisih anggaran dari markup tersebut disebut tidak pernah masuk ke kas toko. Dana lebihnya diambil tunai oleh Mike atau staf PMI lain.
Meski sempat menolak, saksi akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena PMI telah lama menjadi pelanggan dan adanya pernyataan Mike bahwa “orang atas sudah tahu”.
JPU menyimpulkan bahwa rangkaian kesaksian ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan secara sistematis, baik melalui pembelian papan bunga maupun markup kebutuhan logistik.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Ekspose ke Kajati Sumsel, Tunggu Hasil BPKP soal Dugaan Korupsi di PMI
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pemanggilan saksi tambahan untuk memperdalam konstruksi perkara. (*/red)







