Categories: Kasus Lubuk Linggau

Terpidana Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta ke Kejari

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Rawas menerima pembayaran denda Rp500 juta dari terpidana korupsi SPH, Effendy Suryono.

° Uang denda disetor ke Bank Syariah Indonesia setelah putusan Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan Effendy bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta.


Musi Rawas, LintangPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono.

Pembayaran tersebut dilakukan di Kejari Lubuklinggau pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tertanggal 23 Oktober 2025.

Dalam putusan itu, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Terpidana telah membayar uang denda sebesar Rp500 juta sesuai amar putusan,” jelas Gustian.

BACA JUGA: Dendam Berujung Maut, Pria 31 Tahun Tewas Dibacok di Rumah Sendiri

Kasus ini terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang terjadi pada tahun 2010 hingga 2023.

Lebih lanjut, Gustian menjelaskan uang denda dibayarkan secara tunai dan akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia melalui Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 jam berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bank Syariah Indonesia denda Rp500 juta Effendy Suryono Gustian Winanda inkracht Kejari Musi Rawas korupsi SPH Pengadilan Tipikor Palembang tindak pidana korupsi Vivi Eka Fatma

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

35 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago