Palembang, LintangPos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memindahkan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016–Juli 2017, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tersangka PB sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengatakan pemindahan ini dilakukan untuk kepastian hukum dan penyelesaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) di Sumsel pada satuan kerja Kemenhub tahun anggaran 2016 hingga 2020,” jelas Vanny, Selasa (9/9/2025).
Menurut Aspidsus, setelah pemindahan ini, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sebelumnya, PB juga pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Sumatera Utara.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Dekan FH UMP
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut, PB divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara LRT Sumsel sendiri, sudah ada empat pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Dirut PT Perentjana Djaja).
PB diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
Ia disebut meminta PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumsel.
Namun, pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan oleh vendor yang ditunjuk.
Dari kesepakatan itu, PB diduga menerima aliran dana dari para terpidana lain, yakni Tukijo, Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.
Dana tersebut berasal dari pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang yang fiktif.
Kejati Sumsel menegaskan, pemindahan PB ke Rutan Palembang merupakan langkah strategis agar proses hukum kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat kepastian hukum. (*/red)