Categories: Headline Kasus Musi Banyuasin Sumsel

Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Ringkasan Berita:

° Kejari Muba menyerahkan tersangka H. Halim Ali dan barang bukti ke JPU, menandai berkas lengkap dan siap disidangkan.

° Meski sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah, proses hukum kasus dugaan penyimpangan proyek Tol Betung–Tempino Jambi tetap berjalan menuju Pengadilan Tipikor Palembang.


MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menyerahkan tersangka KMS. H. Halim Ali beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Tahap II, Rabu (26/11/2025).

Penyerahan ini sekaligus menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap melaju ke tahap penuntutan.

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Proses ini memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Tahap II ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Harris dalam keterangan resminya.

Setelah proses penyerahan, JPU akan menyusun dan melengkapi berkas pelimpahan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam SMP Negeri 39 Palembang, Atap Sekolah Ambruk

Harris menegaskan bahwa pelimpahan dakwaan hanya menunggu penyempurnaan administrasi.

Meski tengah terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, tersangka tetap berada dalam pengawasan petugas Rutan dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejari Muba juga mengabulkan pembantaran penahanan bagi H. Halim dengan alasan kesehatan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga persidangan tuntas,” tambah Harris.

Kasus yang menjerat H. Halim sebelumnya menarik perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi, yang dinilai membutuhkan pengawasan ketat.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung H Halim Ali Kejari Muba penyerahan tersangka Proyek Tol Betung-Tempino Jambi Tahap II Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

21 jam ago