Ringkasan Berita:
° Siti Fatimah, buruh harian lepas asal Prabumulih, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu di dalam bra yang ia pakai.
° Ia mengaku nekat menjadi pengedar selama tujuh bulan karena himpitan ekonomi.
° Polisi kini memburu pemasok dan jaringan di baliknya.
MUARA ENIM, LINTANGPOS.com – Upaya Siti Fatimah (48) untuk mengelabui polisi akhirnya buyar.
Buruh harian lepas asal Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 57 paket sabu siap edar di dalam bra warna abu-abu yang ia kenakan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut,” ujar Yurico, Kamis 27 November 2025.








