Terungkap! Inilah Larangan Penting yang Wajib Dipatuhi Guru di Permendikbudristek No 67/2024

oleh -413 Dilihat
Permendikbudristek No 67/2024 melarang guru terlibat politik praktis demi menjaga profesionalisme, netralitas, dan kepercayaan publik dalam dunia pendidikan. (*/Ils)

1. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme

BACA JUGA: Bupati Turun Gunung! Acara Guru di Empat Lawang Mendadak Jadi Pusat Inovasi Pendidikan

Guru dipandang sebagai figur yang harus netral di ruang publik. Keterlibatan dalam politik praktis dikhawatirkan memengaruhi objektivitas dalam mengajar dan berpotensi membawa bias ke lingkungan belajar.

2. Melindungi Reputasi Lembaga Pendidikan

Sekolah merupakan institusi yang harus bebas dari kepentingan politik. Aktivitas politik seorang guru dapat menyeret nama baik sekolah dan mengganggu iklim pendidikan yang seharusnya steril dari agenda politis.

3. Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Guru adalah teladan bagi peserta didik. Sikap politik yang terlihat memihak dapat menggerus kepercayaan orang tua dan masyarakat, terutama terkait keadilan dan objektivitas pembelajaran.

4. Memastikan Fokus pada Tugas Utama

BACA JUGA: Tidur di Rumah Pensiunan Guru, Pemuda 19 Tahun Gasak Perabot hingga iPhone 15—Aksi MA Terbongkar Tim Macan Linggau!

Keterlibatan politik dinilai berpotensi mengalihkan waktu dan energi dari tanggung jawab utama, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Pemerintah menilai fokus penuh pada tugas pendidikan adalah kunci kualitas pembelajaran.

Melalui regulasi ini, Kemendikbudristek ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang netral, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi guru memiliki tanggung jawab etis yang tinggi di mata publik. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search