Terungkap! Pencuri Sapi Desa Tanjung Raya Ternyata Residivis

oleh -57 Dilihat
oleh
Kasus pencurian sapi di Desa Tanjung Raya terungkap. Dua pelaku diamankan, satu residivis, kerugian Rp25 juta, polisi temukan barang bukti narkoba. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Polsek Kota Agung berhasil membongkar pencurian tiga ekor sapi di Desa Tanjung Raya.

° Dua pelaku diamankan, salah satunya residivis.

° Kerugian korban mencapai Rp25 juta dan polisi juga menemukan barang bukti narkotika.


LAHAT, LINTANGPOS.com— Suasana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang sempat diliputi keresahan akibat maraknya pencurian hewan ternak, akhirnya kembali kondusif.

Kepolisian Sektor Kota Agung berhasil membongkar kasus pencurian tiga ekor sapi yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban, Kapsin dan Wandra Mandala Putra, kehilangan dua ekor sapi milik Kapsin dan satu ekor sapi milik Wandra.

Awal kejadian terungkap saat anak korban menghubungi orang tuanya dan mengabarkan bahwa sapi keluarga terlihat menyeberang ke arah kawasan SD Negeri 05.

Namun, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternak tersebut sudah tidak ditemukan.

BACA JUGA: Nekat Maling di Markas Polisi! Satu Babak Belur Ditangkap Warga, Dua Kabur Lewat Atap Rumah

“Ternyata tiga ekor sapi sudah tidak ada di lokasi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta,” ungkap pihak kepolisian, Jumat (9/1/2026).

Menerima laporan warga, Kapolsek Kota Agung bersama anggota segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti di lapangan.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D (51) di kediamannya di Desa Tanjung Raya.

Tak sampai setengah jam kemudian, tersangka kedua berinisial R (45) diamankan di sebuah pondok kopi di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat.

“Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas petugas.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan berwarna merah bata.

BACA JUGA: Viral! Wanita Pirang Dituduh Maling HP di Palembang, Berakhir Laporan UU ITE ke Polisi

Tak hanya itu, pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan: tersangka D merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.

“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” tambah pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian hewan ternak serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan warga serta memberi rasa aman bagi para peternak di wilayah Kabupaten Lahat. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.