Salah satu korban, Adis Minal (50), buruh asal Prabumulih Utara, mengalami pecah kaca dan lampu belakang mobil dengan total kerugian mencapai Rp3,2 juta.
BACA JUGA: Kaca Mobil Pecah di Tol, Polisi Turun Tangan! Mediasi Damai Berujung Santunan Jutaan Rupiah
Aksi ini memicu kepanikan karena terjadi di jalur vital dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Berdasarkan Laporan Intelijen Nomor LI/01/I/2026, penyelidikan intensif dilakukan.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH):
HS (17) dan RR (15), warga Desa Karangan dan sekitarnya.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menjelaskan, pada Sabtu malam 3 Januari 2026, tim berhasil mengamankan kedua remaja tersebut.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menyiapkan batu dari bahu jalan, duduk mengamati kendaraan keluar tol, lalu melempari empat mobil secara beruntun.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh batu, pecahan kaca dan lampu kendaraan korban.
Setelah proses hukum dan mempertimbangkan aspek perlindungan anak, kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.
Kedua pelaku dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah desa.
Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran penting sekaligus peringatan agar aksi serupa tidak kembali terulang di jalur vital yang menyangkut keselamatan publik. (*/red)






