Sementara itu, THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyasar PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, hingga pegawai non-ASN di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Komponen THR ASN
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR ASN dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah menggantinya dengan tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.
Khusus CPNS, gaji pokok yang dihitung dalam THR adalah sebesar 80 persen.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, THR diberikan 100 persen tanpa potongan, kecuali untuk tunjangan tertentu yang dikecualikan seperti tunjangan risiko, tunjangan bahaya, dan tunjangan khusus wilayah.
Belajar dari Kebijakan 2020–2025
Kebijakan THR ASN terus berkembang. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon II dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja.
Tahun 2021 mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Pada 2022 dan 2023, pemerintah menambahkan 50 persen tunjangan kinerja.
Puncaknya terjadi pada 2024 dan 2025, ketika THR dibayarkan penuh termasuk 100 persen tukin.
Melihat tren tersebut, harapan ASN pada THR 2026 pun menguat.
Kini, publik tinggal menunggu pengumuman resmi pemerintah yang akan memastikan jadwal, besaran, dan skema pencairan THR menjelang Lebaran tahun depan. (*/red)






