Ringkasan Berita:
° Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 belum diumumkan resmi pemerintah.
° Namun, jika mengikuti pola sebelumnya, THR diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran dengan komponen gaji dan tunjangan penuh bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu topik selalu menyita perhatian aparatur negara.
Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN tahun 2026. Meski begitu, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran awal.
Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang menetapkan waktu pencairan sekaligus besaran THR yang diterima oleh setiap kelompok aparatur negara.








