THR ASN 2026 diprediksi cair sebelum Lebaran. Simak jadwal perkiraan, daftar penerima, komponen THR, serta kilas balik kebijakan tahun-tahun sebelumnya. (*/IST)
° Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 belum diumumkan resmi pemerintah.
° Namun, jika mengikuti pola sebelumnya, THR diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran dengan komponen gaji dan tunjangan penuh bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, satu topik selalu menyita perhatian aparatur negara.
Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN tahun 2026. Meski begitu, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya memberi gambaran awal.
Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran, dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi ini menjadi dasar hukum yang menetapkan waktu pencairan sekaligus besaran THR yang diterima oleh setiap kelompok aparatur negara.
ASN sendiri mencakup berbagai kelompok, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, namun tetap berhak atas THR sesuai ketentuan.
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara tertentu, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu, termasuk Badan Layanan Umum (BLU).
Sementara itu, THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyasar PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLU daerah, hingga pegawai non-ASN di instansi daerah dengan pola keuangan BLUD.
BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR ASN dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…