Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku diketahui bernama Arda Wijaya (21), warga setempat, yang ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H.
Kasus ini terungkap setelah PLH Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M. menerima laporan masyarakat mengenai serangkaian aksi pencurian yang terjadi di rumah sekaligus warung milik Eriya Ningsih (65), seorang petani di Desa Sawah.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/161/IX/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 23 September 2025, total kerugian korban mencapai Rp11.225.000.
Tiga Kali Bobol Rumah yang Sama
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
BACA JUGA: Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Makarti Jaya Ringkus Tersangka Pencuri Rp 515 Juta!
Aksi pertama dilakukan pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku membawa kabur uang tunai Rp1.500.000 dan beberapa bungkus rokok.
Aksi kedua terjadi 29 Agustus 2025, di mana pelaku kembali masuk ke rumah korban dan mengambil uang Rp4.500.000, satu unit HP Realme warna biru, serta cincin emas setengah suku.
Tak kapok, pelaku kembali beraksi 22 September 2025 dini hari. Namun kali ini, aksinya terekam CCTV.







