Ringkasan Berita:
° Pemerintah menetapkan jadwal resmi pencairan TPG TW 4, THR TPG 100%, dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
° Penyaluran berlangsung 12 November–22 Desember 2025. Guru non-ASN juga diproses hingga Desember.
° Keterlambatan usulan berpotensi carry-over ke Maret 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di tengah dinamika dunia pendidikan yang serba cepat, kabar gembira akhirnya menghampiri jutaan guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, Tunjangan Hari Raya (THR) TPG, serta gaji ke-13 akan segera digulirkan.
Informasi yang sudah lama dinanti ini menjadi angin segar menjelang berakhirnya tahun 2025, terutama bagi para pendidik yang menggantungkan harapan pada tambahan pemasukan akhir tahun.
Kepastian ini disampaikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis jadwal resmi distribusi seluruh tunjangan tersebut.
Pemerintah tidak hanya menegaskan tanggal penyaluran, tetapi juga memerinci tahapannya agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam proses administrasi.
TPG Triwulan 4 Memasuki Tahap Kedua
Dalam rilis terbaru, penyaluran TPG triwulan 4 (TW 4) disebut telah memasuki tahap kedua.
Tahap pertama sudah berlangsung pada 12–25 November 2025, khusus bagi daerah yang mampu menyelesaikan verifikasi lebih awal.
Artinya, sejumlah daerah sudah lebih dulu mengantongi dana TPG TW 4, sementara gelombang berikutnya menyusul hingga batas akhir 22 Desember 2025.
Penyaluran bertahap semacam ini bukanlah hal baru.
Perbedaan kesiapan administrasi antar-daerah membuat pemerintah menerapkan sistem fleksibel yang tetap berpijak pada batas waktu nasional.
Tujuannya, agar seluruh proses berjalan tertib tanpa mengabaikan hak guru.
BACA JUGA: Lulus PPG Tapi TPG Tak Cair? Ini Alasan Mengejutkan Mengapa NUPTK Jadi Penentu Utama di 2025!
Bagi guru ASN bersertifikat pendidik, TPG TW 4 menjadi salah satu tonggak kesejahteraan akhir tahun.
Selain menutup tahun ajaran dengan lebih tenang, dana ini sering kali menjadi penyangga kebutuhan rumah tangga.
THR TPG 100 Persen Dijadwalkan Cair Awal Desember
Tak berhenti di TPG, pemerintah juga sudah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen.
THR ini akan digulirkan pada 2–10 Desember 2025, berbarengan dengan pencairan THR ASN secara nasional.
Penyaluran THR TPG kali ini cukup mencuri perhatian mengingat beberapa tahun sebelumnya sempat ada pengurangan akibat kondisi fiskal.
BACA JUGA: TPG Cair Tiap Bulan Mulai 2026? Kemendikdasmen Beberkan Rencana Besarnya untuk Guru
Namun, melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah kembali memastikan bahwa THR TPG 100 persen diberikan secara penuh untuk guru ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap para pendidik yang, di tengah berbagai tantangan pendidikan, tetap berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
Gaji ke-13 Menyusul Pertengahan Desember
Selain TPG dan THR, guru ASN juga akan menerima gaji ke-13. Pemerintah menjadwalkan pencairannya pada 15–22 Desember 2025.
Penetapan jadwal ini mempertimbangkan momentum libur Natal dan Tahun Baru, di mana kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Gaji ke-13 sering kali menjadi “napas tambahan” bagi banyak guru.
BACA JUGA: Tunjangan Guru 100% Belum Cair? Ini Fakta di Balik Lambatnya Tambahan TPG 2025!
Ada yang memanfaatkannya untuk biaya pendidikan anak, ada pula yang mengalokasikannya sebagai simpanan akhir tahun.
Dengan jadwal yang jelas, guru dapat lebih mudah merencanakan pengeluaran.
Proses Untuk Guru Non-ASN: Dikebut Hingga Awal Desember
Tidak hanya guru ASN, pemerintah juga memberikan perhatian serius kepada guru non-ASN.
Dinas Pendidikan daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan TPG mereka.
Setelah seluruh data masuk, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menjalankan verifikasi dan menerbitkan SKTP paling lambat 10 Desember 2025.
BACA JUGA: Herman Deru Gembleng 100 Pemuda, Siapkan ‘Pasukan Tangguh’ Sambut Bonus Demografi 2045!
SKTP ini menjadi syarat krusial untuk pencairan tunjangan.
Puslapdik menargetkan pencairan dana dilakukan pada 12 Desember 2025, asalkan pengajuan dapat segera diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Namun, ada satu hal yang harus benar-benar diperhatikan: KPPN tidak dapat memproses pencairan setelah 14 Desember 2025.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi.
Ia menegaskan bahwa usulan yang terlambat akan otomatis menjadi carry-over dan baru akan dibayarkan pada Maret 2026.
Konsekuensi ini menjadi pengingat bagi daerah agar lebih sigap dalam mengurus berkas.
Regulasi: TPG dan Gaji ke-13 Hanya untuk Guru ASN Bersertifikat Pendidik
Melalui regulasi terbaru, yakni PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG 100 persen serta gaji ke-13 hanya diberikan kepada guru ASN yang memenuhi dua syarat utama:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP dari pemerintah daerah
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan tidak ada tumpang tindih insentif antara TPG dan TPP.
Bagi guru yang sudah menerima TPP, skema tunjangan biasanya disesuaikan untuk menghindari double benefit yang membebani fiskal.
Penyaluran Dipantau Ketat, Hak Guru Diharapkan Tidak Tersendat
BACA JUGA: Viral! Guru Ngaji Diduga Diusir Lurah Talang Betutu Saat Urus Validasi Meteran Mushola
Di tengah berbagai ketentuan dan batas waktu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran tunjangan akan terus dipantau.
Tujuannya jelas: memastikan hak guru diterima tepat waktu dan tanpa hambatan administratif.
Dengan jadwal pencairan yang semakin mendekat, guru ASN di berbagai daerah diprediksi mulai bernapas lega.
Tambahan penghasilan yang datang berturut-turut — TPG TW 4, THR TPG 100 persen, dan gaji ke-13 — dapat menjadi penyemangat bagi para pendidik sebelum memasuki tahun 2026.
Namun, kelancaran pencairan juga sangat bergantung pada kerapian administrasi daerah.
Ketika satu daerah sigap dan tertib, pencairan dapat berjalan mulus.
BACA JUGA: Heboh! Kabar Gaji Pensiunan ASN Naik 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen
Sebaliknya, kelalaian sedikit saja dapat membuat ribuan guru harus menunggu hingga tahun berikutnya.
Akhir Tahun Penuh Harapan
Akhir tahun 2025 tampaknya menjadi masa yang penuh harapan bagi para guru di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan berbagai tunjangan, mereka dapat menutup tahun dengan perasaan lebih tenang dan optimis.
Bagi para guru, terutama yang telah lama menunggu kabar resmi, informasi ini menjadi bukti bahwa perjuangan administrasi yang rumit itu tidak sia-sia.
Kini, tinggal menantikan proses penyaluran berjalan sesuai rencana.
BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026
Semoga seluruh guru yang berhak dapat menerima haknya tanpa hambatan apa pun — karena kesejahteraan mereka merupakan bagian penting dari kualitas pendidikan bangsa. (*/red)






