Ringkasan Berita:
Kementerian Agama menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan PPG 2025 karena keterbatasan anggaran APBN 2026. Penundaan ini berdampak pada ribuan guru PNS, PPPK, dan non-PNS meski sertifikat dan NRG telah terbit.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia pendidikan madrasah.
Ribuan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Penundaan ini tak hanya menyentuh satu kelompok, melainkan berdampak luas pada guru berstatus PNS, PPPK, hingga non-PNS yang mengabdi di lingkungan madrasah.
Keputusan tersebut sontak memicu keresahan.
Pasalnya, sebagian besar guru yang terdampak telah mengantongi sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat utama penerima TPG.
Harapan akan meningkatnya kesejahteraan usai perjuangan panjang mengikuti PPG pun harus tertunda tanpa kepastian waktu yang jelas.
BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025
Dasar Resmi Penundaan TPG
Penundaan pencairan TPG ini bukan sekadar isu atau rumor.
Kemenag telah mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal Nomor B-85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa alokasi anggaran TPG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup guru madrasah lulusan PPG tahun 2025.
Oleh karena itu, pembayaran tunjangan profesi bagi kelompok tersebut ditahan sementara demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.
BACA JUGA: BSU Kemenag 2026 Cair Lagi, Guru Madrasah Tarik Napas Lega
Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kelalaian atau kesalahan para guru.
Keterbatasan Anggaran APBN 2026
Akar persoalan utama penundaan ini terletak pada keterbatasan anggaran.
Dalam APBN 2026, pagu anggaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dinilai belum mampu merangkul sertifikasi guru baru hasil PPG tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pun diminta untuk segera menghitung ulang kebutuhan anggaran TPG secara rinci dengan skema by name by address.
Data detail tersebut akan diajukan sebagai usulan tambahan belanja (ABT) kepada Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.
BACA JUGA: BSU Guru Madrasah Cair! Ini Fakta Pentingnya
Langkah ini menjadi krusial karena tanpa persetujuan tambahan anggaran, pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 belum bisa dilakukan.
Puluhan Ribu Guru Terdampak
Jumlah guru madrasah yang terdampak penundaan ini diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, khususnya guru non-ASN yang lulus PPG Batch 3 pada Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, Kemenag menyelenggarakan PPG dalam empat batch, membuka peluang sertifikasi bagi ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Ironisnya, meskipun NRG telah diterbitkan sebagai tanda sah guru profesional, hak finansial berupa TPG belum bisa mereka nikmati.
Kondisi ini menimbulkan rasa frustrasi, terutama bagi guru honorer yang selama ini mengandalkan TPG sebagai sumber utama peningkatan kesejahteraan.
Respons dan Desakan Forum Guru
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kekecewaan.
Ketua Umum DPP FGSNI, Agus Mukhtar, menyayangkan lambannya penyelesaian administrasi anggaran TPG.
Menurutnya, seharusnya penyesuaian pagu anggaran sudah diantisipasi sejak awal, mengingat jadwal PPG 2025 telah direncanakan jauh hari.
Hingga kini, audiensi antara FGSNI dan Direktorat Jenderal GTK Kemenag pada 19 Januari 2026 belum menghasilkan kepastian kapan TPG akan dicairkan.
FGSNI berharap pengajuan tambahan anggaran dapat segera disetujui sehingga TPG guru madrasah lulusan PPG 2025 bisa cair paling lambat Maret 2026.
BACA JUGA: Tanpa Usulan Sekolah, BSU 2025 Guru Madrasah Non-ASN Dipastikan Cair! Ini yang Wajib Dicek
Senada dengan itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan bahwa penundaan tanpa tenggat waktu jelas akan menciptakan ketidakpastian berkepanjangan.
Meski demikian, guru tetap diminta bersabar sembari melengkapi persyaratan administratif seperti absensi kehadiran dan kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat PPG.
Guru Honorer Paling Terpukul
Dampak paling terasa dari kebijakan ini dialami guru madrasah honorer.
Bagi mereka, TPG bukan sekadar tambahan, melainkan penopang utama kesejahteraan.
Banyak guru honorer telah menginvestasikan waktu, tenaga, bahkan biaya pribadi untuk mengikuti PPG dengan harapan adanya peningkatan taraf hidup.
BACA JUGA: Guru Bersiap! Ini 4 Pelatihan Baru Kemendikdasmen di Tahun 2026
Penundaan ini pun menambah beban di tengah kondisi anggaran pendidikan yang cenderung seret pada awal tahun 2026.
Situasi tersebut semakin kontras jika dibandingkan dengan guru di bawah kementerian lain yang relatif lebih siap dari sisi anggaran TPG.
Harapan pada Pemerintah Pusat
Sebagai langkah lanjutan, Kemenag menginstruksikan seluruh satuan kerja terkait untuk mempercepat proses penghitungan kebutuhan TPG.
Pengajuan ABT ke Kementerian Keuangan menjadi kunci utama untuk membuka kembali kran pencairan tunjangan.
Direktorat Pendidikan Islam juga berkomitmen memantau proses ini agar tidak berlarut-larut.
BACA JUGA: Pendaftaran S1/D4 Guru Diperpanjang, Peluang Besar hingga 2026
Kemenag menegaskan bahwa penundaan TPG murni disebabkan faktor administratif dan keterbatasan anggaran, bukan kesalahan guru.
Kini, harapan besar disematkan kepada pemerintah pusat agar bergerak cepat melakukan realokasi dana pendidikan.
Sebab, di balik angka-angka anggaran, ada ribuan guru madrasah bersertifikasi yang menanti haknya demi kehidupan yang lebih layak. (*/red)





