Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muara Enim.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Ini tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/red)





