Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kembali menjadi saksi bagaimana praktik pengadaan yang menyimpang perlahan dibedah di hadapan hukum.

Senin (23/2/2026), sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar dengan agenda krusial: sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bembi Adisaputra.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, JPU menuntut Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 10 bulan sebagai pengganti.

Tuntutan tak berhenti di sana. Jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih kepada terdakwa.

Dari jumlah itu, Bembi diketahui telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dilunasi.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

Perkara ini berakar dari pengadaan APAR yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021—2023, bersama Aprizal SP, diduga kuat mengondisikan proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Pada tahun 2022, pengadaan APAR dilakukan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Setahun berselang, skala proyek membengkak signifikan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Empat Lawang kerugian negara korupsi apar pengadaan desa Pengadilan Tipikor Palembang tuntutan jaksa

Recent Posts

  • Headline
  • OKI
  • Sumsel

ASN OKI Tewas Ditikam Istri, Motif Masih Didalami

ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

DPRD Empat Lawang Soroti Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Perubahan APBD Empat Lawang 2026 Defisit Rp267 Miliar

Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…

11 jam ago
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

2 hari ago