Categories: Ekonomi Nasional Sumsel

UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menetapkan formula baru kenaikan UMP 2026.

° Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

° Dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMP berpotensi naik signifikan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan bahwa penetapan UMP 2026 paling lambat harus diumumkan pada 24 Desember 2025.

Pengumuman ini sekaligus menandai dimulainya era baru pengupahan nasional dengan diterapkannya formula pengupahan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

PP tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum utama dalam penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.

Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang kerap menuai polemik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Detik-Detik Jelang Tahun Baru, UMP Sumsel 2026 Masih Misterius! Buruh Desak Kenaikan, Pemerintah Tunggu Regulasi

Pernyataan ini sekaligus menegaskan tenggat waktu yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.

Peran Strategis Gubernur dalam Penetapan Upah

Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban menetapkan besaran UMP di wilayahnya masing-masing.

Tak hanya itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila dinilai perlu.

Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan kewenangan tambahan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi sektoral tanpa mengabaikan perlindungan bagi pekerja.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

Hasil perhitungan upah minimum nantinya disampaikan kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: formula upah minimum kenaikan UMP Menaker Yassierli PP Pengupahan simulasi UMP UMP 2026 UMP Sumsel 2026 upah minimum provinsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

16 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

17 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Joncik: PGRI Empat Lawang Tak Terpengaruh Gejolak Sumsel

Joncik Muhammad menyatakan PGRI Empat Lawang tetap berpegang pada konsensus awal dan tidak terpengaruh dinamika…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 hari ago