Categories: Ekonomi Nasional Sumsel

UMP 2026 Resmi Naik! Rumus Baru Pemerintah Bikin Gaji Buruh di Sumsel Berpotensi Tembus Rp3,9 Juta, Ini Simulasi Lengkapnya

Ringkasan Berita:

° Pemerintah resmi menetapkan formula baru kenaikan UMP 2026.

° Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

° Dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMP berpotensi naik signifikan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan bahwa penetapan UMP 2026 paling lambat harus diumumkan pada 24 Desember 2025.

Pengumuman ini sekaligus menandai dimulainya era baru pengupahan nasional dengan diterapkannya formula pengupahan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

PP tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum utama dalam penentuan upah minimum di seluruh Indonesia.

Aturan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang kerap menuai polemik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli seperti dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Detik-Detik Jelang Tahun Baru, UMP Sumsel 2026 Masih Misterius! Buruh Desak Kenaikan, Pemerintah Tunggu Regulasi

Pernyataan ini sekaligus menegaskan tenggat waktu yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.

Peran Strategis Gubernur dalam Penetapan Upah

Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, ditegaskan bahwa gubernur memiliki kewajiban menetapkan besaran UMP di wilayahnya masing-masing.

Tak hanya itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila dinilai perlu.

Lebih jauh, pemerintah juga mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memberikan kewenangan tambahan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi sektoral tanpa mengabaikan perlindungan bagi pekerja.

BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

Hasil perhitungan upah minimum nantinya disampaikan kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: formula upah minimum kenaikan UMP Menaker Yassierli PP Pengupahan simulasi UMP UMP 2026 UMP Sumsel 2026 upah minimum provinsi

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Ada Pembahasan Perubahan APBD 2026, Simak Agenda Pemkab Empat Lawang Berikut!

DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…

8 jam ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

2 hari ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

2 hari ago