UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

oleh -704 Dilihat
Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1 tentang Dewan Pengupahan Sumsel belum bahas UMP–UMSP 2026 karena menunggu aturan Kemenaker, sementara buruh mendorong kenaikan hingga 8%. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Dewan Pengupahan Sumsel masih menunggu regulasi resmi Kemenaker untuk merumuskan UMP dan UMSP 2026.

° Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan minimal 7–8%, mengacu data ekonomi dan KHL.

° Penetapan upah tahun depan dipastikan kembali memakai skema sektoral.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak cepat, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 justru berada dalam posisi ‘menunggu komando’.

Dewan Pengupahan Sumsel hingga kini belum dapat memulai pembahasan resmi karena regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum diterbitkan.

“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Sumsel, Eky Zakya, Jumat (14/11/2025).

Ketiadaan regulasi membuat seluruh proses penentuan UMP–UMSP masih di tahap persiapan.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.