Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah yang sudah berjalan.
BACA JUGA: UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen
Menurut Herman Deru, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk investor.
“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menjadi pijakan baru bagi hubungan industrial di Sumatera Selatan. (*/red)





