Categories: OKI Religi Sumsel

Usai Manasik, Terungkap 6 CJH OKI Masuk Kategori Murur! Begini Penjelasan Resmi Kemenag

Ringkasan Berita:

° Enam Calon Jamaah Haji asal OKI dinyatakan masuk kategori murur setelah tidak mampu menyelesaikan simulasi berjalan saat manasik.

° Skema murur ditujukan bagi jemaah dengan risiko tinggi dan memungkinkan mereka melintas Muzdalifah tanpa turun dari bus demi keamanan dan kenyamanan.


KAYUAGUNG, LINTANGPOS.com – Setelah pelaksanaan manasik haji pekan lalu, enam Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan masuk dalam kategori murur.

Informasi ini disampaikan Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag OKI, Drs H Mutawalli MPdI, Selasa (11/11/2025).

Mutawalli menjelaskan, status murur diketahui setelah simulasi manasik haji yang digelar untuk calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2026.

Dalam praktik tersebut, seluruh peserta diminta berjalan mengelilingi area luar Stadion Taman Segitiga Emas sebanyak tujuh putaran.

Namun, enam peserta tidak mampu menyelesaikannya sehingga dikategorikan sebagai jemaah berisiko tinggi.

Murur adalah skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus,” terang Mutawalli.

BACA JUGA: Aset Negara Dialihkan! Kemenag Serahkan BMN Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Ini Alasannya!

Skema ini diterapkan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, atau mereka yang memiliki kondisi fisik khusus agar tidak harus bermalam di Muzdalifah yang padat dan luas.

Menurutnya, teknis murur dilakukan setelah waktu magrib.

Jemaah langsung diberangkatkan dari Arafah menuju Mina, hanya melewati Muzdalifah.

“Ini bentuk perlindungan dan kemudahan bagi jemaah yang tak memungkinkan bermalam di Muzdalifah,” ujarnya.

Mutawalli juga mengutip hasil Bahtsul Masail PBNU terkait hukum murur.

Disebutkan bahwa murur sah apabila jemaah melewati Muzdalifah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah.

BACA JUGA: Kuota Haji Sumatera Selatan 2026 Turun Jadi 5.895 Jemaah, Masa Tunggu 26 Tahun

Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar dam karena mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah menurut mazhab Hanafi.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: CJH OKI jemaah risiko tinggi Kemenag OKI manasik haji OKI murur haji Mutawalli

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

8 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

13 jam ago