Categories: Kasus Palembang Sumsel

Vonis Mati untuk Dua Kurir Sabu 15 Kilogram di Palembang, Satu Dihukum Seumur Hidup


Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Mistoni dan Zupiyadi, atas kepemilikan sabu seberat hampir 15 kilogram.

° Sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman seumur hidup.

° Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing pada Rabu (15/10/2025).

° Ketiganya dinilai terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Palembang, LintangPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dua terdakwa, Mistoni dan Zupiyadi, dijatuhi vonis mati, sementara satu terdakwa lainnya, Syakirman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada unsur yang meringankan untuk para terdakwa,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Hakim menjelaskan, Mistoni dan Zupiyadi terbukti berperan aktif dalam peredaran sabu seberat hampir 15 kilogram, sementara Syakirman turut membantu proses distribusi.

“Atas perbuatannya, terdakwa Mistoni dan Zupiyadi dijatuhi hukuman pidana mati, dan terdakwa Syakirman dijatuhi pidana seumur hidup,” lanjut hakim.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Berbeda Tipis dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Syakirman, dengan pertimbangan perannya yang lebih kecil dibanding dua terdakwa lainnya.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: BNNP Sumsel BNNP Sumsel tangkap pengedar sabu hukuman mati hukuman mati kasus narkoba 15 kilogram hukuman seumur hidup kasus narkoba Kejati Sumsel keputusan majelis hakim PN Palembang PN Palembang sabu 15 kilogram vonis mati kurir sabu di Palembang vonis mati Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

3 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

1 hari ago