Ringkasan Berita:
° Terdakwa Makmur divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan kontraktor Hamsi di Lubuklinggau.
° Vonis lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
° Tak terima, kuasa hukum langsung ajukan banding dan nilai putusan hakim tak adil bagi kliennya.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/12/2025), mendadak hening ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Makmur (38).
Pria yang terbukti membunuh Hamsi, seorang kontraktor asal Lubuklinggau, itu divonis pidana penjara seumur hidup — lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Tak menunggu lama, pengacara Makmur, Bima Gurmani dan Deni, resmi menyatakan banding.








