Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan kepada mantan Plt Kadis Perindag PALI, Brisvo Diansyah, atas korupsi kegiatan fiktif.
Mustahzi juga dihukum 1 tahun 2 bulan. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar dengan modus markup dan belanja fiktif.
PALI, LINTANGPOS.com – Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/12/2025), suasananya sempat mengeras ketika majelis hakim membacakan putusan yang sudah lama dinanti.
Brisvo Diansyah, mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Tak sendiri, Mustahzi—pihak ketiga yang diduga ikut mengatur aliran dana fiktif—ikut mendengar vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Brisvo Diansyah, dan 1 tahun 2 bulan bagi terdakwa Mustahzi,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun vonis terhadap Brisvo tak berhenti di situ. Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,44 miliar, sesuai hasil perhitungan kerugian negara.
Bila dalam sebulan setelah putusan inkrah ia tidak membayar, jaksa diberi wewenang menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila harta tak mencukupi, Brisvo masih harus menanggung tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.
Di sisi lain, Mustahzi bebas dari pidana tambahan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp53 juta.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari PALI, yang semula meminta 4 tahun penjara bagi Brisvo dan 1 tahun 6 bulan untuk Mustahzi.
Mustahzi langsung menerima putusan tersebut, sementara Brisvo dan jaksa masih pikir-pikir.
BACA JUGA: Bongkar Peluang Masuk PTN 2026: Jalur Mana yang Diam-Diam Paling Gampang Tembus?
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran pada sejumlah kegiatan Disperindag PALI.
Dari total pagu anggaran Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Modusnya beragam, mulai dari markup hingga transaksi belanja yang ternyata fiktif seluruhnya.
Vonis ini sekaligus menutup bab penting dari rangkaian penyidikan dugaan penyimpangan anggaran tersebut, meski publik PALI masih menunggu apakah Brisvo akan memilih banding atau menerima nasibnya di balik jeruji. (*/red)





