AMDAL Dipersoalkan, Kontraktor RSM Dinilai Tak Bertanggung Jawab

oleh -684 Dilihat
oleh
Sidang Tipikor Bengkulu ungkap fakta AMDAL PT RSM. Kuasa hukum nilai kerugian negara tak proporsional dan bukan tanggung jawab kontraktor tambang, Senin (2/2/2026). Foto: Istimewa

Fakta persidangan semakin menarik ketika jaksa menghadirkan enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Keenam saksi tersebut secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan AMDAL dimaksud.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan bahkan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.

Bagi kuasa hukum terdakwa, keterangan para saksi justru memperjelas bahwa persoalan AMDAL sepenuhnya merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP.

Terlebih lagi, kerja sama antara kliennya dengan PT RSM baru dimulai pada tahun 2023, atau sekitar 12 tahun setelah dokumen AMDAL tersebut disusun.

“Secara logika waktu dan kewenangan, klien kami mustahil dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama,” jelas Saman.

Tak hanya itu, para saksi juga menerangkan bahwa wilayah yang tercantum dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi kegiatan operasional yang dijalankan kliennya.

Fakta ini, menurut Saman, semakin menegaskan tidak adanya keterkaitan langsung antara aktivitas kliennya dengan AMDAL yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Korupsi UPS RSUD Kepahiang Masuk Sidang, Satu Tersangka Buron

Ia meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan proporsional dengan membedakan secara tegas antara kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama teknis di lapangan.

“Jika terdapat persoalan dalam AMDAL dan perizinan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja,” pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Majelis hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam peran masing-masing pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai dengan fakta persidangan. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.