Bela Alex Noerdin Bongkar Cacat Dakwaan Pasar Cinde: Peran Dicampuraduk, Niat Jahat Tak Terbukti?

oleh -1663 Dilihat
oleh
Pembela Alex Noerdin menilai dakwaan JPU dalam kasus Pasar Cinde tak cermat, mencampuradukkan peran, dan tanpa bukti niat jahat. Mereka minta dakwaan dibatalkan, Senin (1/12/2025). Foto; Istimewa

“Pejabat publik tidak bisa dipidana hanya karena menjalankan kebijakan administratif, apalagi jika kebijakan tersebut tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tegas Redho.

Dengan berbagai argumen cacat formil dan materiil tersebut, pembela meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA: Terungkap! Dokumen Ditandatangani Tanpa Dibaca di Kasus Korupsi Pasar Cinde: Sidang Panas, Nama Besar Terseret

Dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara dinilai tak layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi ini.  (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.