Banyuasin, LintangPos.com — Setelah sempat menjadi buronan selama delapan bulan, aparat Satreskrim Polres Banyuasin akhirnya berhasil membekuk Andri Setiawan (31), terlapor kasus penggelapan dalam jabatan yang mengguncang sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di Bali, tepatnya di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, pada Minggu (5/10/2025) malam.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Banyuasin dan Resmob Polda Bali.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian sejak 13 Februari 2024 dengan nomor LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM memerintahkan tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Joko Prakos SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku berada di Bali,” terang Sutedjo.








