Cair Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Beres Sebelum Natal—Ini Jadwal Lengkapnya!

oleh -1889 Dilihat
Pemerintah merilis jadwal pasti pencairan TPG 100%, THR TPG, dan gaji ke-13 guru ASN yang berlangsung bertahap hingga 22 Desember 2025. (*/Ils)

Bagi ribuan guru ASN yang sudah menunggu sejak Oktober, kejelasan ini tentu saja seperti hadiah akhir tahun. “Setidaknya kami tahu bahwa hak kami tetap dijalankan pemerintah,” ujar seorang guru SMP di Bandung yang merasa lebih tenang setelah jadwal resmi diumumkan.

BACA JUGA: TPG Dibayar Bulanan Mulai 2026? OPS Siap Gulung Tikar Jika Data Terlambat Sekian Hari!

THR TPG 100 Persen Dijadwalkan Mulai 2–10 Desember

Tak hanya TPG TW 4 yang sedang diproses. Pemerintah juga memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen akan dicairkan pada tanggal 2–10 Desember 2025, bersamaan dengan pencairan THR bagi ASN secara nasional. Ini menjadi momen penting karena THR TPG sempat menjadi perhatian sejak pemerintah menetapkan skema penuh 100 persen melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025.

Dengan kebijakan baru tersebut, guru ASN yang bersertifikat pendidik dan tidak menerima TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan THR TPG secara utuh. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesi guru yang dinilai memiliki peran vital dalam pembangunan SDM Indonesia.

Bahkan, sejumlah daerah telah mengumumkan bahwa mereka siap mengeksekusi pencairan lebih cepat dari jadwal nasional, tergantung kesiapan dokumen di tingkat dinas.

Gaji ke-13 Menyusul 15–22 Desember

Selain TPG dan THR, satu pos tambahan penghasilan lain yang dinanti guru adalah gaji ke-13. Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada 15–22 Desember 2025, memberikan ruang cukup bagi para guru untuk mempersiapkan kebutuhan akhir tahun.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal Lengkap TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Ini Tanggal Pastinya!

Bagi sebagian guru, gaji ke-13 sering kali menjadi “penyelamat” untuk menghadapi lonjakan kebutuhan keluarga menjelang masa liburan. Dengan jadwal resmi yang sudah dipublikasikan, banyak guru mulai menyusun rencana pengeluaran untuk Desember, meski sebagian lainnya masih menunggu konfirmasi dari masing-masing pemda.

Guru Non-ASN Juga Masuk Radar: Deadline Hingga 5 Desember

Tak hanya guru ASN yang mendapat perhatian khusus. Pemerintah juga mengatur mekanisme penyaluran tunjangan profesi bagi guru non-ASN. Dinas Pendidikan daerah diberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengajukan usulan kelengkapan administrasi.

Setelah usulan dikumpulkan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi data sebelum menerbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP). Proses penerbitan SKTP dijadwalkan selesai paling lambat 10 Desember 2025.

Target pencairannya? Puslapdik menargetkan dana untuk guru non-ASN bisa cair pada 12 Desember 2025—dengan catatan usulan tepat waktu dan dokumen memenuhi syarat.

Namun, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Destara Ningsi, memberikan catatan penting yang tak boleh diabaikan: KPPN tidak menerima atau memproses pengajuan pencairan apa pun setelah 14 Desember 2025. Ini berarti, jika data atau usulan terlambat masuk, pencairan otomatis akan menjadi carry-over dan baru akan dibayarkan pada Maret 2026.

BACA JUGA: TPG 100 Persen Bikin Heboh! Benarkah Cair Mendadak? Ini Fakta Resmi di Baliknya

Regulasi Baru: Siapa Saja yang Berhak?

Di tengah pengumuman jadwal pencairan, pemerintah juga menegaskan kembali aturan mengenai siapa saja yang berhak menerima TPG 100 persen dan gaji ke-13. Melalui PP No. 11 Tahun 2025 dan PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua syarat utama:

  1. Guru berstatus ASN.
  2. Guru telah memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa skema tunjangan tetap adil, tidak tumpang tindih, dan sesuai prinsip efisiensi anggaran. Kebijakan ini juga mendorong daerah untuk lebih konsisten dalam penyaluran TPP bagi guru-guru yang berada di bawah kewenangannya.

Pemerintah Janji Awasi Penyaluran

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses—mulai dari verifikasi, penetapan SKTP, hingga pencairan dana di KPPN—akan berjalan dalam pengawasan ketat. Tujuannya jelas: mencegah keterlambatan akibat hambatan administratif di tingkat daerah seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Dibilang Bonus, Kok Berasa Hukuman? Guru Curhat Pahitnya TPG 100% yang Tak Kunjung Cair

Kemenkeu dan Kemendikdasmen mengaku telah menyiapkan jalur komunikasi cepat jika terjadi kendala di daerah. Dengan sistem digital yang semakin terpadu antara Dapodik, Puslapdik, dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis penyaluran tahun ini akan lebih lancar.

Akhir Tahun yang Lebih Cerah untuk Guru

Dengan jadwal yang kini semakin jelas, para guru—baik ASN maupun non-ASN—dapat mulai menata rencana keuangan akhir tahun mereka. TPG TW 4, THR TPG, dan gaji ke-13 menjadi penopang kuat di tengah kebutuhan ekonomi menjelang libur panjang.

Pemerintah berharap pencairan tepat waktu ini dapat menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap peran strategis guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Setidaknya, jelang pergantian tahun, ada secercah kepastian dan kenyamanan bagi para pendidik yang selama ini berjibaku di ruang kelas. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search