Ringkasan Berita:
° Menjelang 2026, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia menetapkan UMP terbaru berdasarkan PP No 49 Tahun 2025.
° Jakarta masih tertinggi Rp5,7 juta, Sumsel mendekati Rp4 juta, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan terbesar. Berlaku mulai Januari 2026.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Menjelang pergantian tahun, peta pengupahan nasional kembali berubah.
Sejumlah Pemerintah Provinsi resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan menjadi fondasi pengupahan pekerja Indonesia mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengikuti formula baru dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks penyesuaian tertentu (alfa).
Hasilnya, hampir seluruh provinsi mencatat kenaikan upah, meski dengan persentase yang bervariasi.
Jawa Masih Jadi Barometer Nasional
DKI Jakarta kembali mengukuhkan diri sebagai provinsi dengan UMP tertinggi nasional:
Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen.
Wilayah Jawa lainnya turut mengalami penyesuaian:
- Banten: Rp3.100.881
- Jawa Barat: Rp2.310.000 (estimasi naik 5,77%)
- Jawa Tengah: Rp2.327.386 (naik 7,28%)
- Jawa Timur: Rp2.446.880 (naik 6,11%)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik 6,78%)
- Bali: Rp3.207.459 (naik 7,04%)
Sumatera Mengejar Angka 4 Juta
Sumatera Selatan menjadi sorotan dengan UMP Rp3.942.963, hanya selangkah menuju angka psikologis Rp4 juta.
Bahkan Bangka Belitung telah menembusnya di Rp4.035.000.
BACA JUGA: UMK–UMSK Sumsel 2026 Siap Diumumkan, Nilainya Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP
Provinsi lain di Sumatera:
- Sumut: Rp3.228.971
- Sumbar: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Jambi: Rp3.471.497
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
Sulawesi Tengah Catat Rekor Kenaikan
Kenaikan tertinggi nasional tahun ini dicatat Sulawesi Tengah: 9,08 persen menjadi Rp3.179.565.
Sementara Sulawesi Selatan menembus Rp3.921.234.
Timur Indonesia Kian Kompetitif
BACA JUGA: UMK Sumsel Siap Diumumkan! Delapan Daerah Bakal Tetapkan Upah Lebih Tinggi Jelang Natal
Papua tetap menjadi salah satu wilayah dengan standar upah tinggi:
- Papua: Rp4.430.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.295.848 (tetap)
Catatan Penting bagi Pekerja dan Pengusaha
- UMP 2026 berlaku 1 Januari 2026
- UMK kabupaten/kota wajib sama atau lebih tinggi dari UMP
- Perusahaan dilarang membayar di bawah standar minimum untuk pekerja < 1 tahun
- Beberapa daerah masih menunggu pengesahan final gubernur
Penetapan UMP 2026 ini menjadi sinyal optimisme pemulihan ekonomi sekaligus tantangan baru bagi dunia usaha dan ketenagakerjaan nasional. (*/red)






