Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!

oleh -13 Dilihat
Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, didakwa dalam kasus korupsi proyek Pasar Cinde dengan kerugian negara Rp137,7 miliar, Kamis (29/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin didakwa bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang merugikan negara Rp137,7 miliar.

° Dalam sidang perdana di PN Palembang, JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan yang menjerat mereka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.

° Alex melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, menyebut dakwaan jaksa kabur dan penuh kekeliruan.

° Sementara tiga terdakwa lain memilih langsung ke tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.


Palembang, LintangPos.com — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali harus berhadapan dengan hukum.

Ia bersama tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan secara rinci terhadap para terdakwa.

Proyek Ambisius yang Berujung Masalah

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan pada periode 2016–2018 melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

Proyek tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghilangkan nilai sejarahnya sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Namun, di tengah pelaksanaannya, proyek tersebut justru menimbulkan masalah hukum akibat dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian sebesar Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar.

JPU menyebut kerugian itu muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, terutama PT Magna Beatum yang disebut sebagai pihak paling diuntungkan.

Didakwa dengan Pasal Berlapis Tipikor

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Ajukan Eksepsi, Alex Nilai Dakwaan Kabur

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, yakni Titis Rachmawaty, SH, MH dan Ridho Junaidi, SH, MH, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis usai sidang di PN Palembang.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengoreksi satu per satu poin dalam dakwaan JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

“Hanya bisa kami pastikan, tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” tegasnya.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahap pembuktian dari pihak JPU.

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan

Rekan kuasa hukum Alex, Ridho Junaidi, menambahkan bahwa kliennya yang kini berusia 74 tahun kerap mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

“Faktor usia dan kesehatan perlu dipertimbangkan. Dalam dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran dana ke beliau,” ujar Ridho.

Ia juga menanggapi munculnya dukungan masyarakat yang meminta amnesti bagi Alex Noerdin, yang dinilainya sebagai bentuk simpati, bukan intervensi hukum.

“Itu murni dukungan moril dari masyarakat. Mereka menilai selama menjabat, Pak Alex banyak berbuat untuk Sumatera Selatan,” katanya.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan

Terdakwa Bungkam Usai Sidang

Usai persidangan, keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Mereka langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman pengadilan.

Sementara itu, pihak JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.

“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim jaksa.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.