Kapolres menyayangkan dugaan tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak menjadi alasan untuk melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Polres Empat Lawang Tetapkan Tersangka
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
AKBP Abdul Aziz Septiadi mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional melalui tahapan yang berlaku.
“Berdasarkan laporan dari korban tersebut ke Polres Empat Lawang, jajaran Satreskrim bertindak cepat dan profesional, melalui tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan, sampai dengan penetapan status sebagai tersangka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa hingga keterangan itu disampaikan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik.
Dijerat Pasal 281 KUHP, Ancaman Pidana 7 Tahun 6 Bulan
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum menjadi bagian dari norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, penjatuhan putusan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.







