Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

oleh -224 Dilihat
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice. Jum'at (16/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

Kapolres menyayangkan dugaan tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Terkuak! Eks Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Akhirnya Disidang: Jejak Mangkir, DPO, hingga Dugaan Dana Rp50 Juta

Ia juga menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak menjadi alasan untuk melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Polres Empat Lawang Tetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

AKBP Abdul Aziz Septiadi mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional melalui tahapan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dari korban tersebut ke Polres Empat Lawang, jajaran Satreskrim bertindak cepat dan profesional, melalui tahapan-tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan, sampai dengan penetapan status sebagai tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA: Setahun Mandek, Kasus Istri Ketua SMSI Mura Kian Menggantung, Penyidik: Segera Ditetapkan Tersangka!

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Kapolres menyebutkan bahwa hingga keterangan itu disampaikan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara oleh penyidik.

Dijerat Pasal 281 KUHP, Ancaman Pidana 7 Tahun 6 Bulan

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun enam bulan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum menjadi bagian dari norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UMP Naik ke Penyidikan, LBH Bima Sakti Apresiasi Kinerja Polres Ogan Ilir

Kapolres menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum harus dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, penjatuhan putusan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.