Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu, Rondon Juleno. Foto: dok/Istimewa
Ringkasan Berita:
° Direktur Utama PD Petro Prabu, Rondon Juleno, mengimbau seluruh pelanggan jaringan gas kota (jargas) Prabumulih untuk segera melunasi tunggakan pembayaran.
° Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memberi kesempatan mencicil bagi pelanggan yang belum mampu membayar penuh, namun juga akan menindak tegas oknum yang menyalahi aturan.
Prabumulih, LintangPos.com – Seluruh pelanggan jaringan gas kota (jargas) diimbau untuk segera melunasi tunggakan tagihan.
Seruan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu, Rondon Juleno, dalam wawancara bersama sejumlah wartawan belum lama ini.
“Seluruh pelanggan diimbau untuk lebih tertib dalam membayar tunggakan. Petro Prabu akan selalu berada di depan untuk memperjuangkan bagaimana masyarakat dapat menikmati jargas yang lebih baik,” pesan Rondon.
Menurutnya, meski sebagian pelanggan masih memiliki tunggakan, pihaknya berupaya memberi ruang bagi mereka yang ingin mencicil pembayaran sesuai kemampuan.
“Sanksinya itu pertama kita tegur. Tapi setelah ditegur dan dinasehati, rata-rata mau mereka mengangsur. Jadi bayar tunggakan itu bisa diangsur,” ungkapnya.
Rondon mengakui, dirinya tidak hafal jumlah pasti tunggakan pelanggan.
BACA JUGA: Sekolah Rakyat di Empat Lawang Bakal Dibangun dengan Nilai Rp100 Miliar
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjaga keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan pembayaran jargas.
Terkait keluhan dari pelanggan yang merasa sudah membayar namun masih tercatat memiliki tunggakan, Rondon meminta agar mereka datang langsung ke kantor PD Petro Prabu.
“Silakan datang ke Petro. Nanti kita buka datanya untuk disinkronkan. Jika memang kesalahan dari petugas kita, akan kita tegur. Tapi kalau sudah bayar, kita cek siapa penerimanya dan apakah buktinya ada,” jelas pria yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Prabumulih itu.
Lebih lanjut, Rondon juga mengingatkan agar pelanggan hanya melakukan pembayaran tagihan gas di tempat resmi.
“Jangan bayar ke perorangan atau oknum-oknum. Bayarlah di tempat resmi seperti kantor pos atau minimarket yang sudah bekerja sama,” tegasnya.
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…