Categories: Palembang Sumsel

Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Polemik pengadaan lahan kolam retensi Pemerintah Kota Palembang kembali memantik perhatian publik.

Di tengah derasnya pemberitaan yang menggiring opini dugaan korupsi, kuasa hukum pengusaha lokal berinisial MS akhirnya angkat bicara dan menegaskan satu hal penting, kliennya hingga kini hanya berstatus saksi, bukan tersangka dalam perkara apa pun.

Penegasan ini disampaikan kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S., SH, yang menyebut bahwa opini publik telah dibentuk secara prematur tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Ini sudah bukan kritik, melainkan penghakiman sepihak. Klien kami tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya saksi, dan itu fakta hukum,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Okky menjelaskan, salah satu isu krusial yang kerap dipelintir adalah soal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga.

BACA JUGA: UGM Teratas! Ini 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Tahun 2026

Sertifikat tersebut, kata dia, masih tercatat aktif dan sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan sertifikat tersebut.

“Pembatalan sertifikat tidak bisa berdasarkan opini atau asumsi. Harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau itu tidak ada, maka sertifikat tersebut sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kesalahan logika hukum dalam sejumlah pemberitaan yang seolah membebankan tanggung jawab administratif negara kepada warga.

Penerbitan sertifikat tanah, lanjut Okky, merupakan kewenangan penuh BPN sebagai lembaga negara, bukan pemohon.

Karena itu, menuduh pemegang sertifikat bertanggung jawab atas dugaan kesalahan administrasi dinilai sebagai penyesatan hukum.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Terkait klaim kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebut-sebut berasal dari auditor BPKP, Okky menegaskan pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi yang menyatakan adanya kerugian negara tersebut.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: BPKP BPN kerugian negara kolam retensi Palembang Mabes Polri opini korupsi Pengadaan Lahan saksi hukum sertifikat tanah transparansi publik

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

8 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

12 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

17 jam ago