Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup.
Imbauan Kepolisian
Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/red)







