Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muara Enim

oleh -1931 Dilihat
oleh
Polres Muara Enim kembali menangkap dua pengedar narkoba di Gunung Megang dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,95 gram dan sejumlah peralatan. Foto: dok/Polres Muara Enim

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi pidana seumur hidup.

Imbauan Kepolisian

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.