Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta

oleh -570 Dilihat
oleh
Kejari Ogan Komering Ulu menetapkan dua petinggi PMI sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2022–2024 senilai Rp308 juta. Dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa

Lebih parah lagi, sebagian dana hibah tersebut justru digunakan untuk membayar utang pribadi.

Sementara AA selaku bendahara diduga ikut berperan aktif dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban palsu dan laporan keuangan yang direkayasa, guna menutupi penyimpangan tersebut.

Negara Rugi Rp308 Juta Lebih

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Segel 12 Ruangan KPU, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Akibat ulah kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp308.953.978, berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten OKU.

Sebagai tindak lanjut, Kejari OKU telah menahan YN dan AA di Rutan Baturaja mulai 6 hingga 25 Oktober 2025 untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Vanny.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah daerah di Sumatera Selatan.

Kejaksaan berharap, penetapan tersangka ini menjadi peringatan tegas bagi pengelola dana publik agar bekerja secara transparan dan akuntabel. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.